DREAMERS.ID - Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Joko Widodo dan Jusuf Kalla diterpa kabar miring yang menyebut jika gaji orang nomor satu dan dua di Tanah Air tersebut dikabarkan naik. Hal ini bermula ketika Jokowi disebut sebagai salah satu petinggi negara di Asia berpenghasilan tinggi.
Melalui keterangan resmi Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin pada Rabu (28/6/2017), pihak Istana membantah kabar kenaikan gaji itu. "Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bey, mengutip Kompas.
Melansir CNN, dalam Pasal 2 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Presiden menerima enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia yakni Ketua DPR, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima empat kali gaji pejabat tertinggi lainnya.
Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, gaji pejabat tertinggi di Indonesia adalah Rp5,040 juta per-bulan.Berdasarkan aturan itu, gaji pokok Jokowi setiap bulannya Rp30,24 juta dan Jusuf Kalla menerima Rp20,16 juta. Hal serupa juga berlaku kepada tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Pejabat Negara Tertentu, Jokowi menerima Rp32,5 juta dan JK Rp22 juta. Sehingga, setiap bulannya, Jokowi menerima Rp62,74 juta dan JK mendapat Rp 42,16 juta.
Besaran gaji dan tunjangan presiden dan wapres itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. "Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden saat ini tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," ujar Bey.
(fzh)