DREAMERS.ID - Pencabutan banding kasus Ahok yang resmi dikonfirmasi dan dibacakan oleh sang istri, Veronica Tan berlangsung dramatis Selasa kemarin. Keputusan itu memang mengejutkan beberapa pihak. Selain itu, jaksa juga belum mencabut memori banding dari pihaknya yang membuat kasus ini dimungkinkan masih bisa diperkarakan.
Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Nasrullah menjelaskan jika Ahok resmi mencabut banding, langkah penasihat hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan menjadi gugur dan Ahok akan menjadi narapidana, bukan lagi tahanan seperti sekarang.
Meski akan menjalani eksekusi vonis Majelis Hakim yang dipimpin oleh mantan Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto itu, Ahok dikatakan bisa saja dihukum tidak 2 tahun penuh. Karena disebut Nasrullah, pemerintah punya aturan pemberian remisi untuk para narapidana.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
“Nggak harus 2 tahun tapi dia dihukum terlebih dahulu untuk memenuhi pembebasan bersyarat," kata Nasrullah. "Setahun lah,"Remisi diberikan apabila narapidana berlaku baik selama di tahanan. Biasanya remisi diberikan 2 kali setahun, yaitu pada saat Hari Raya Kemerdekaan 17 Agustus dan pada saat hari raya keagamaan seperti Lebaran dan Natal.
Meski begitu, Nasrullah mengingatkan jika syarat-syarat remisi tak bisa terpenuhi jika status hukum Ahok belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Karena status Ahok saat ini belum terpidana, masih harus menunggu keputusan jaksa mencabut banding di pengadilan tinggi. Jika banding belum dicabut jaksa, perkara Ahok masih berjalan, Ahok belum terpidana dan remisi tak bisa diberikan.
(rei)