DREAMERS.ID - Seperti dikabarkan sebelumnya, tersangka kasus penodaann agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat sempat berkeinginan untuk mengajukan banding saat sidang akhir kasus penodaan agama digelar pada 9 Mei 2017 lalu. Namun pada Senin (22/5), ia justru dikabarkan memutuskan untuk mencabut upaya hukum banding atas kasus tersebut.
Melalui keluarganya Ahok dikabarkan membatalkan banding terhadap kasus yang tengah menjeratnya tersebut. Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai jika nasib Ahok saat ini berada di tangan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
"Seperti kita ketahui atas putusan dua tahun, baik Ahok dan kejaksaan ajukan banding. Dan saat ini Pak Ahok sudah cabut banding, tapi, tetap putusan itu tidak otomatis inkrach, kecuali kejaksaan cabut banding (juga)," kata Yusril, dikutip dari Liputan6.Yusril melanjutkan, jika jaksa ikut mencabut banding, maka status Ahok akan berubah menjadi terpidana, "Kalau sekarang masih (status) tahanan, kalau jaksa cabut banding, maka sudah jadi napi dia (Ahok). Jadi tergantung jaksa," tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
(nnd)