Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Ahok Putuskan Cabut Permohonan Banding Terkait Kasus Penodaan Agama
22 Mei 2017 18:32 | 5388 hits

DREAMERS.ID - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat berkeinginan untuk mengajukan banding saat sidang akhir kasus penodaan agama digelar pada 9 Mei 2017 lalu. Namun hari ini, Senin (22/5) Ahok memutuskan untuk mencabut upaya hukum banding atas kasus yang menjeratnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh keluarga Ahok usai melakukan diskusi.

"Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan Banding," ujar Fifi Letty, adik kandung Ahok saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5), mengutip Liputan6.

Akan tetapi, Fifi masih enggan bicara rinci soal keputusan tersebut. Ia menuturkan kalau pihak keluarga baru akan memberi alasan mengapa memilih mencabut Banding pada keesokan hari.

"Besok kami akan menyampaikan alasannya," lanjut Fifi.

Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?

Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB pihak kuasa hukum Ahok yaitu I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera datang ke PN Jakarta Utara untuk menyerahkan dokumen Memori Banding.

Namun pada pukul 16.00 WIB, istri Ahok, Veronica Tan ditemani dengan Fifi Letty datang ke PN Jakarta Utara. Mereka pun menuju ke ruang Panitera Pidana dan berbincang dengan petugas serta beberapa kuasa hukum Ahok.


Istri Ahok Veronica Tan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
(image source: Liputan6.com)

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya  belum tahu langkah Ahok untuk mencabut Banding. Yang ia tahu, tim pengacara memang telah mengirimkan Memori Banding.

"Saya belum dengar soal itu (cabut Banding), tapi kalau memasukan Memori Banding tadi sekitar pukul 16.00 WIB," ucap Hasoloan.

Pencabutan Banding tersebut dilakukan pihak keluarga sehari sebelum masa kedaluarsa kasus terhitung dari 14 hari setelah vonis hukuman diberikan majelis hakim kepada Ahok dalam persidangan di tingkat pertama.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio