DREAMERS.ID - Kejadian kurang menyenangkan menimpa pesinetron cantik Bunga Zainal. Wanita pemilik nama asli Bunga Nurlaila Margasari ini melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, (27/2). Bunga merasa ditipu hingga miliaran rupiah oleh seorang fotografer yang tak lain adalah rekan bisnisnya.
Bintang film 'Panggil Namaku Tiga Kali' ini datang ke kantor polisi dengan ditemani kuasa hukumnya, Muhamad Zakir Rasyidin. Laporannya pun diterima dengan Nomor LP/1000/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 27 Februari 2017 mengenai Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Potret Perhiasan Bunga Zainal Mencuri Perhatian
Zakir mengatakan kalau kasus penipuan yang dialami kliennya tersebut terkait sebuah bisnis pemotretan untuk kelender tahun 2017 yang dilakukan oleh seorang bernama Hari Wiradinata. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Bunga foto-foto tersebut dipergunakan untuk memasarkan produk lain juga.Diceritakan Bunga, awalnya sesi pemotretan yang dilakukan pada 28 Januari 2017 berjalan lancar sehingga ia tak menolak saat kembali ditawari. "Ternyata Januari 2017 foto aku keluarnya tidak sesuai kesepakatan gitu loh. Ada beberapa produk ya tapi satu brand gitu," ucap Bunga.
Pihaknya lantas sempat bertanya kepada Hari dan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun pihak Hari tak menggubris. "Udah ajakin mereka bagaimana kalau kita secara kekeluargaan, tapi cuma dibaca aja. Kayaknya nggak cukup baik terus aku minta kuasa hukum ku untuk somasi juga dua kali tapi tidak ada tanggapan," terangnya.
Sementara itu, dalam laporan pelaku tersebut diancam dengan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pasal Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(dits)