DREAMERS.ID - Sebagai seorang petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat sempat menolak untuk cuti kampanye Pilkada Gubernur DKI Jakarta selama beberapa bulan. Namun akhirnya mereka melunak untuk mematuhi undang-undang yang berlaku.
Kini, dengan adanya putaran kedua pemilu, publik bertanya-tanya akankah ada kampanye lagi yang mengharuskan pasangan calon dinonaktifkan kembali. Melansir Merdeka, Komisioner KPU mengatakan jika paslon tetap bisa berkampanye. Hal ini diakui setelah berkaca dari putaran kedua pilkada 2012.
"Kita melihat dari evaluasi dulu putaran kedua 2012, walau saat itu tidak dibolehkan kampanye, hanya dalam bentuk debat. Tetap saja seluruh calon memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye. Dari situ kita melihat kenyataannya kampanye tetap dibutuhkan untuk putaran kedua," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar.
Baca juga: Media Asing Tulis Soal Pilkada DKI, Jusuf Kalla: Pemberitaan Tidak Adil
Namun tak ada perubahan dari segi peraturan dana kampanye. Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Petahana, Djarot Saiful Hidayat sempat menegaskan tidak ingin berkampanye lagi pelaksanaan putaran kedua Pilkada karena ingin fokus kerja."Enggak apa-apa. Enak aku. Enggak pakai cuti sudah. Sebaiknya enggak usah cuti lah,” kata Djarot mengutip Berita Satu. “Kami mau tetap bekerja. Artinya kita bisa lebih fokus menjalankan pekerjaan. Kalau cuti lagi, kan ada Pelaksana Harian (Plh) lagi. Paling hanya seminggu. Ya sudah enggak usah saja (cuti) sekaligus. Debat juga hanya sejam, itu pun malam,”
Dengan adanya kampanye untuk putaran kedua, sosialisasi akan dilakukan ke seluruh pihak terkait. Ahok-Djarot pun harus kembali cuti seperti yang dilakukan di putaran pertama. Berikut adalah tahapan kampanye putaran kedua.
1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 4 Maret 2017
2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16 April-18 April 2017
5. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017
6. Rekapitulasi suara 20 April sampai 1 Mei 2017
7. Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa 5 Mei sampai 6 Mei 2017
8. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
9. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK).
(rei)