Dreamland
>
Berita
>
Article

Pengacara Ahok Bisa Minta SBY Bersaksi di Pengadilan Sekaligus Melaporkannya ke Polisi?

04 Februari 2017 17:00 | 2183 hits

DREAMERS.ID - Panjangnya polemik masalah telepon antara Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbuntut panjang. Yang terbaru, adalah salah satu penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Tommy Sihotang mengatakan akan meminta SBY untuk dihadirkan di persidangan.

Permintaan itu dilansir Kompas, dilakukan terkait ucapan SBY yang mengatakan dirinya disadap saat menelepon Ma’ruf. Padahal, sebelumnya Ketua MUI tersebut membantah adanya telepon saat dimintai keterangan di persidangan.

"Terlintas di pikiran tim penasihat hukum untuk meminta majelis panggil mantan Presiden SBY, jelaskan di persidangan dari mana beliau itu bisa menyimpulkan ada penyadapan," ujar Tommy.

Padahal menurut Tommy, kuasa hukum Ahok tidak pernah mengatakan adanya penyadapan. Mereka hanya membahas adanya percakapan antara SBY dan Ma’ruf dan apakah isinya berkaitan dengan permintaan fatwa untuk Ahok.

Baca juga: AHY Resmi Jadi Penerus Takhta Demokrat Sebagai Ketum, Begini 3 Tugas Terakhir Dari SBY

"Yang menarik adalah Pak SBY kalau enggak salah yang pertama yang mengatakan ada penyadapan. Jadi istilah penyadapan itu tidak keluar dari penasihat hukum," kata dia.

Tak hanya itu, Tommy pun mengatakan melalkui hard way, pihaknya bisa saja melaporkan mantan presiden tersebut dalam tuduhan fitnah.

"Pak SBY ini mengatakan penasihat hukum Ahok itu punya hasil penyadapan, itu bisa dikategorikan memfitnah. Yang hard (cara keras) itu bisa saja tim penasihat hukum melaporkan beliau (atas) pemitnahan karena tidak ada cerita penyadapan di persidangan itu," ujar Tommy.

Meski begitu, belum ada keputusan apakah akan ada permintaan hadirnya SBY di sidang Ahok selanjutnya, atau pun tanggapan lanjutan dari pihak Cikeas.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio