DREAMERS.ID - Sidang perdana Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama telah digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pria yang akrab disapa Ahok ini berulang kali minta maaf dan memberi klarifikasi, namun ia tetap didakwa dengan pasal penodaan agama. Tim pengacaranya juga membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.
"Nota keberatan kami beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) mengutip Kompas.
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan kalau proses hukum yang dijalani saat ini terjadi karena besarnya desakan massa. Pasalnya sejak video pidato Ahok di Kepulauan Seribu di-edit oleh Buni Yani tersebar secara viral, protes pun berkembang cepat hingga berujung aksi massa pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
"Untuk kepentingan eksepsi ini, marilah kita sebut aksi-aksi ini sebagai tekanan massa. Rakyat Indonesia telah menjadi saksi adanya tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol Ibu Kota pada tanggal-tanggal tersebut yang mengakibatkan timbulnya proses hukum yang amat cepat kepada Ahok," ucapnya.Tekanan massa yang besar membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya tidak mengikuti telegram rahasia tentang penundaan kasus hukum untuk calon pada Pilkada. Padahal, proses hukum yang melibatkan peserta Pilkada harusnya ditunda hingga Pilkada selesai agar polisi tidak digunakan sebagai alat politik.
Diakui kuasa hukumnya, tekanan massa terhadap Ahok telah berlangsung sejak ia mengantikan Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta pada akhir 2014 lalu. Menurutnya, bahkan ada salah satu pimpinan organisasi kemasyarakatan yang mengatakan siap berjuang untuk menghalangi langkah Ahok menjadi gubernur.
Peristiwa ini pun disebut sebagai ketakutan pihak tertentu karena kemungkinan Ahok kembali terpilih untuk menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Tim pengacara pun berharap majelis hakim dapat menyelesaikan kasus Ahok dengan adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak semata tidak karena tekanan massa.
(dits)