DREAMERS.ID - Selang seminggu setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11) menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA terkait video Ahok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan kalau bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari yang sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.
Polisi pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani selama lebih dari delapan jam. Penetapan status tersangka terhadap pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 itu juga didukung setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa.
"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) melansir Merdeka.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
"Sampai dengan hari ini (Rabu) kita telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," ujar Awi.Buni Yani ditetapkan tersangka terkait penghasutan berbau SARA karena mengunggah video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit yang mengungkit kaitan antara pilkada dengan Surah Al Maidah 51.
Buni Yani dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.
"Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," lanjutnya.
(dits/Merdeka)