DREAMERS.ID - Menjaga pola makan tetap teratur adalah salah satu cara untuk menjaga gaya hidup yang sehat. Namun tak sedikit orang yang mengabaikan waktu makan, khususnya pada jam makan siang. Hal ini biasanya terjadi pada mereka yang memiliki kesibukan sebagai pegawai kantoran.
Melansir dari Telegraph, sebuah penelitian baru dari Mastercard dan Ipsos Mori menemukan dari 1.300 koresponden yang berusia 16 sampai 75 tahun, hanya 17 persen dari pegawai yang mengambil jam penuh atas waktu makan siangnya. Rata-rata beristirahat selama 28 menit. Sisanya atau sekitar 66 persen tidak meninggalkan meja kerjanya untuk makan siang.
Penyebab kebiasaan tersebut adalah gaya hidup yang tidak sehat di tempat kerja. Padahal terjadi 90.000 kematian selama setahun akibat menunda bahkan melewatkan makan siang dan beristirahat di kantor. Penelitian ini juga menemukan bahwa pegawai wanita berpeluang mengembangkan penyakit.
Jadi, bagaimana pun sibuknya pekerjaan, siasati jam makan siang agar tak tertunda dengan cara berikut.
1. Buat rencana
Perencaanaan ini sangat penting. Jika kamu mengetahui akan rapat dari pagi sampai siang, maka jangan lewatkan sarapan. Dan jika kamu mengetahui bahwa harus bertemu klien pada sore hari, tentukanlah waktu makan siang misal antara 12.30 sampai 13.30.
2. Tentukan prioritas
Saat harus meninggalkan meja kerja untuk makan siang, perhatikan jam dan tentukan kapan harus kembali. Makan siang sangat perlu namun produktivitas kerja juga diperlukan. Ketika masuk sore hari diantara jam 15.30 atau 16.00, istirahat lagi jika tidak mendesak.
3. Tegas
Sebagai pegawai yang baik, tentunya tidak mungkin menolak tugas dari atasan, tapi jika itu mengorbankan jam makan siang selama berhari-hari katakan tidak dengan tegas. Atau kamu bisa putar waktu penerimaan tugas itu menjadi pagi atau sore hari.
Tentunya hal ini tak hanya berlaku bagi pegawai kantoran saja. Bagi kamu pelajar atau mahasiswa yang memiliki segudang kesibukan juga bila perlu mengikuti cara ini agar makan siang tak tertunda sehingga tubuh pun terjaga tetap sehat.
(fzh)