DREAMERS.ID - Produser Eksekutif YG Entertainment, Yang Hyun Suk, menerima putusan Mahkamah Agung Korea Selatan terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Tertentu.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7), Mahkamah Agung Divisi 1 memutuskan untuk mempertahankan vonis pengadilan banding, yaitu hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Yang Hyun Suk tersandung kasus hukum karena diduga mencoba menutup-nutupi penyelidikan terkait tuduhan pembelian narkoba oleh mantan member iKON, B.I, pada tahun 2016.
Tuduhan berawal ketika Han Seo Hee, mantan trainee yang ditangkap polisi karena kasus narkoba, mengungkapkan keterlibatan B.I dalam pembelian narkoba. Yang Hyun Suk dituduh melakukan intimidasi dan memaksa Han Seo Hee untuk bertemu guna memengaruhi pernyataannya.
Meskipun Yang Hyun Suk membantah tuduhan intimidasi dan mengakui hanya pernah bertemu dengan Han Seo Hee, pengadilan tingkat pertama memvonisnya tidak bersalah karena kurangnya bukti.
Namun, pada pengadilan banding, jaksa menambahkan tuduhan "pemaksaan wawancara" sebagai fakta tambahan dalam dakwaan, yang akhirnya membuatnya dinyatakan bersalah.
Melalui pernyataan resmi, Yang Hyun Suk menyampaikan kekecewaannya namun menerima putusan tersebut dengan lapang dada. “Saya merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Agung, tetapi saya menerimanya dengan rendah hati.”
“Tuduhan awal ‘intimidasi balas dendam’ telah dinyatakan tidak bersalah di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Namun, di pengadilan banding, jaksa mengubah dakwaan menjadi ‘pemaksaan wawancara’, sebuah tuduhan yang tidak umum, sehingga setelah 5 tahun 8 bulan persidangan, putusan final ini diterima,” ujarnya.
Yang Hyun Suk juga menegaskan komitmennya untuk bekerja dengan lebih hati-hati dan bertanggung jawab ke depannya. “Saya akan fokus pada tugas saya dengan sikap yang lebih bijaksana dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
(fzh)