Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Jessica Wongso Dijebak Perihal Ruang Tahanan Nyaman dan Mewah?
18 Oktober 2016 11:00 | 3195 hits

DREAMERS.ID - Pada sidang replik kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan penilaian jika terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya telah berbohong dan menampilkan hal tak mendidik sepanjang persidangan.

Kondisi ruang tahanan yang selama ini dibicarakan diungkapkan foto-fotonya di persidangan. Foto-foto tersebut memperlihatkan Jessica berada di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya sedang bersantai, berselonjor di sofa serta memakai kaus dan celana pendek.


Image source: Kompas

Namun hal itu disanggah dan pihak kuasa hukum Jessica menyatakan keberatan karena pada sidang replik harusnya dibacakan, bukan menampilkan foto-foto materi. Meski pada akhirnya kedua pihak sepakat tak menampilkan foto tersebut lagi.

Lebih lanjut, kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan justru mempertanyakan ruangan tahanan mewah yang ada di foto. Karena menurutnya, Jessica tak pernah menempati ruangan teresbut sebagai ruang tahanan di Polda Metro Jaya.

"Soal Foto di ruangan mewah. Apa mungkin ada ruang tahanan semewah itu? Kalau benar itu ada harus di pertanyakan dari mana ruang tahanan semewah itu, dari mana negara mengganggarkannya"? kata Otto.


Image source: Detik

Pihaknya pun menduga jika Jessica selama ini dijebak untuk masuk ke ruangan tersebut dan hal itu adalah fitnah besar terhadap Kepolisian. Jessica juga mengaku jika ruangan itu bukanlah ruangan tahanan seperti yang dituduhkan.

“Kami menduga ini suatu skenario, rupanya selama ini Jesica di suruh masuk ke ruangan itu, lalu di foto tanpa sepengetahuan Jesica. Barulah sekarang kami tahu apa maksud dan tujuan ini," ujarnya.

Selanjutnya, pihak Jessica akan menyampaikan pendapatnya di sidang duplik terkait pembeberan JPU dan vonis yang diberikannya padanya yakni penjara 20 tahun.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio