Dreamland
>
Berita
>
Article

Hari Ini Jessica Ajukan Nota Pembelaan Terkait Tuntunan 20 Tahun Penjara

12 Oktober 2016 08:35 | 863 hits

DREAMERS.ID - Dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun pernjara saat sidang ke-27 digelar pada Rabu (5/10) lalu. Jessica dinilai terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kubu Jessica akan membuat materi pleidoi atau nota pembelaannya yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Kuasa hukum Jessica telah menyusun materi pembelaan, dua pleidoi akan diajukan pada sidang yang digelar pada Rabu (12/10) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pleidoi akan dibacakan Jessica sama penasihat hukum, Jessica dulu yang membacakan. Jessica bikin sendiri pembelaannya. Kalau dari penasihat hukum sendiri juga ada," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, pada Selasa (11/10) malam seperti yang dikutip dari laman Kompas.

Lebih lanjut, dalam materi pembelaan yang akan diajukan nanti isinya berdasarkan perasaan dan ungkapan hati Jessica. Menurut Otto, materi tersebut disusun tanpa campur tangan dari pihak kuasa hukum.

Baca juga: Langkah Hukum Jessica Wongso Setelah Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung

Sementara itu, materi pembelaan lainnya dibuat dari tim kuasa hukum Jessica berdasarkan pertimbangan hukum selama sidang kasus digelar beberapa kali.

"Intinya, kami mau membuktikan dalam pleidoi nanti bahwa sebenarnya tidak ada pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban," ujar Otto.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio