Dreamland
>
Lifestyle
>
Article

Terang-terangan Sindir Telkomsel dalam Kampanye Terbarunya, Indosat Tersandung Kasus Iklan

21 Juni 2016 17:00 | 3243 hits

DREAMERS.ID - Beberapa hari terakhir ini publik tengah diramaikan oleh pemberitaan terkait ‘perang’ antara dua operator seluler Indonesia, Indosat dan Telkomsel. Meskipun persaingan harga sudah menjadi hal yang biasa di industri ini, namun dalam kampanye Indosat Oreedoo yang secara langsung menyindir kompetitornya, yaitu Telkomsel berujung menjadi sebuah masalah.

Hal ini bermula saat sebuah foto yang memperlihatkan sekelompok orang mengusung atribut iklan Indosat Ooredoo dalam sebuah kegiatan. Dalam foto yang ramai beredar di media sosial tersebut tampak spanduk dan poster berisi kalimat yang menyerang tarif operator seluler Telkomsel.

"Cuma IM3 Ooredoo nelpon Rp 1/ detik, Telkomsel? Gak mungkin," bunyi tulisan yang tertera di spanduk. Poster-poster berisi kalimat serupa yaitu "Saya sudah buktikan nelpon ke Telkomsel Rp 1/ detik".

Saat dikonfirmasi, Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Alex Rusli membenarkan bahwa foto-foto spanduk Indosat yang menyerang Telkomsel memang asli dan benar-benar ada. Hanya saja, menurutnya, kegiatan itu bukan kampanye iklan, melainkan kampanye Below The Line. “Hanya aktivitas akuisisi saja, event di booth,” ujarnya, mengutip Kompas.

Baca juga: Indosat Ikut Kena Hack Hingga Ditegur Usai Sindir Halus Telkomsel

Terkait kasus ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini dilaporkan sedang mengadakan penelitian. Ada dua hal yang jadi sorotan KPPU terkait kampanye iklan tersebut. Pertama adalah adanya adanya kata sindiran. KPPU menilai itu bagian dari benar tidaknya etika periklanan atau itu bagian upaya sengaja untuk merebut pangsa pasar.

Dan yang kedua adalah informasi yang dihembuskan Indosat Ooredoo bahwa Telkomsel memborong produk-produk Indosat Ooredoo agar tetap jadi terdepan. KPPU masih akan meneliti kebenaran informasi itu. Jika terbukti benar, maka Telkomsel dianggap melanggar seperti yang tertuang di pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio