Dreamland
>
Berita
>
Article

Perkembangan Teknologi, Otoritas Islam Ini Keluarkan Fatwa Haram Soal Mencuri Wi-Fi?

12 April 2016 16:11 | 2066 hits

DREAMERS.ID - Sebuah fatwa biasa dikeluarkan saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri sebenarnya berarti “nasihat” atau “jawaban”. Dan pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia dengan banyaknya fatwa yang sering dikeluarkan karena masalah perkembangan zaman yang ‘belum ada’ pada masa yang dulu.

Perkembangan zaman sekarang biasanya bersinggungan dengan teknologi yang semakin canggih. Wajar saja, karena hal-hal digital belum ada apalagi diatur dalam kitab suci. Namun sebuah fatwa unik dikeluarkan oleh otoritas Islam Dubai berkaitan dengan perkembangan teknologi.

Fatwa yang dikeluarkan adalah haram hukumnya bagi siapapun yang mencuri Wi-Fi atau akses internet walau dari tetangganya sekalipun. Mengutip Assiciated Press via Republika, fatwa ini dikeluarkan oleh Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai melalui website resminya.

Fatwa ini juga menyebutkan tidak salah jika memakai Wi-Fi tetangga atau orang lain jika diizinkan. Tapi jika pemilik Wi-Fi tersebut tidak mengizinkannya, hal itu tidak boleh dilakukan. Apalagi termasuk meretas Wi-Fi seseorang yang diberi password untuk mengakses internetnya.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Soal Pedoman dan Apa yang Haram Dilakukan di Media Sosial

Fatwa ini dikeluarkan karena isu di beberapa daerah selama beberapa tahun belakangan. Tidak menutup kemungkinan kebiasaan menggunakan Wi-Fi orang lain yang tentu mempengaruhi kecepatan akses internet pengguna aslinya.

Otoritas Islam Dubai ini memang sering menjawab pertanyaan masyarakat secara online dengan membahas apapun tentang agama, doa hingga isu modern seperti Wi-Fi ini dan operasi plastik atau mengunduh film secara ilegal. Kira-kira, perlukah layanan seperti ini diadakan di Indonesia?

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio