DREAMERS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan akan bersikap tegas terhadap seluruh perusahaan over the top (OTT), seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia. Menkominfo meminta ketiga perusahaan teknologi asal AS tersebut menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Jika menolak, situs video YouTube milik Google, Instagram dan WhatsApp milik Facebook, serta layanan microblogging Twitter bisa saja diblokir oleh pemerintah. "Kalau mereka nggak membuat BUT, nah kita mesti ada pinalti. Itu nanti akan proses konsultasi publik dulu (untuk aturannya). Kalau soal blokir ya bisa saja diblokir," kata Rudiantara pada Kamis (25/2), mengutip Kompas.
Namun Rudiantara menegaskan bahwa pemblokiran yang mungkin dilakukan ini bukan karena masalah kontennya, melainkan masalah keberadaan mereka di Indonesia sebagai BUT.
Kewajiban BUT berarti OTT harus memiliki izin legalitas untuk beroperasi di Indonesia. Dengan menjadi BUT, ketiga perusahaan juga harus patuh dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti harus memiliki kantor dan ada karyawannya di Indonesia.
Tak hanya itu, undang-undang perpajakan pun juga termasuk. Artinya, s etiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia akan dikenai pajak. Pemerintah juga bisa lebih leluasa mengatur atau melindungi pengguna layanan di Indonesia.
Saat ini aturan terkait OTT tersebut masih digodok. Pemerintah berencana untuk mengeluarkan aturan tersebut bulan depan. "Perkiraannya kita akan keluarkan aturan akhir Maret. Tapi akan ada masa transisi. Kan kita gak bisa juga begitu keluar langsung minta besok jadi,"
seperti yang dilaporkan, saat ini beberapa OTT seperti Google atau Twitter baru memiliki representative office saja di Indonesia. Selain itu ada juga OTT yang sudah beroperasi di Tanah Air namun transaksi masih dicatat di Singapura.