Belakangan ini gaya hidup masyarakat di perkotaan semakin tak sehat dengan banyaknya mengkonnsumsi bahan makanan instan. Tapi sebagian orang pun mulai menyadari untuk menghindari makanan berpengawet demi kesehatan. Lantas seperti apa bahan panganan yang aman untuk dikonsumsi?
Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan campuran bahan yang secara alami bukan bagian dari bahan baku pangan. Tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk bahan pangan. Pada umumnya bahanyang digunakan merupakan bahan kimia yang telah diuji secara ilmiah.
Beberapa jenis BTP, di antaranya pewarna, pemanis buatan, pengawet, antioksidan, antikempal, penyedap dan pengawet rasa serta aroma, pengatur keasaman, pemutih dan pematang tepung, pengemulsi, pemantap dan pengental, pengeras, dan sekuestran (pengikat ion logam).
Sementara itu, secara internasional, keamanann BTP ditentukan oleh JECFA (Join Experts Committee on Food Additives) sebuah komite yang dibentuk oleh Who daann FAO. Sedangkan di Indonesia BTP diatur dalam UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur batas maksimal penggunaan tiap-tiap BTP dalam produk pangan.
Sedangkan bila berbicara aman tidaknya pengawet makanan, Purwiyatno menjelaskan, pengawet ditambahkan untuk memperpanjang masa makanan, tetapi harus aman dengan arti jumlah yang digunakan tidak berdampak pada kesehatan.
Pemakaian BTP jelas tidak boleh keluar dari aturan atau pelanggarnya akan masuk ke ranah kriminal. Landasan hukum BTP adalah Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/1988, yang menetapkan BTP yang aman ditambahkan ke dalam produk pangan. Tercantum pula bahan berbahaya digunakan, seperti formalin, dulsin, kalium klorat, asam salisilat, asam borat, kalium klorat, kloramfenikol, dan sebagainya. (way)