DREAMERS.ID - Agensi Shin Se Kyung, The Present Company, mengumumkan bahwa jaksa telah menuntut hukuman dua tahun penjara bagi seorang pelaku yang melakukan kejahatan online secara terus-menerus terhadap aktris tersebut.
Menurut pernyataan resmi agensi, terdakwa telah melakukan serangkaian tindakan jahat melalui platform online secara anonim selama bertahun-tahun. Tindakan tersebut meliputi ancaman, penyebaran informasi palsu, fitnah, dan ujaran menghina yang ditujukan tidak hanya kepada Shin Se Kyung, tetapi juga kepada penggemar, keluarga, dan orang-orang terdekatnya.
Akibatnya, aktris dan orang-orang di sekitarnya mengalami luka emosional yang serius. Saat ini, terdakwa telah ditahan oleh polisi dan sedang menunggu putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam persidangan, pengacara terdakwa memohon keringanan hukuman dengan menyatakan bahwa kliennya, yang selama ini hidup secara tertutup, kini sedang berupaya kembali ke masyarakat dan bekerja paruh waktu selama 14 jam seminggu.
Terdakwa juga diketahui telah mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, jaksa tetap menuntut hukuman dua tahun penjara dengan mempertimbangkan tingkat keparahan ancaman dan komentar jahat yang dilakukan secara berulang.
Pihak agensi Shin Se Kyung menegaskan bahwa mereka telah mengumpulkan banyak bukti terkait postingan jahat dan pelaku pengganggu lainnya. “Kami akan terus menanggapi kasus serupa dengan standar yang sama dan tidak akan mempertimbangkan keringanan apa pun bagi pelaku,” ujar agensi.
Mereka juga menambahkan, “Kami berharap tidak ada lagi pihak tak bersalah yang menderita akibat keinginan menyimpang seseorang. Pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum dan prinsip keadilan, berapa pun waktu yang dibutuhkan.”
(fzh)