DREAMERS.ID - Kepolisian Korea Selatan menyatakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal oleh Bang Si Hyuk, Chairman HYBE, meskipun surat perintah penggeledahan yang diajukan polisi telah ditolak oleh kejaksaan sebanyak dua kali.
Dalam konferensi pers rutin yang digelar di Gedung Kepolisian Seoul di Naesu-dong, Jongno-gu, Seoul, pada Senin pagi (16/6), seorang pejabat kepolisian mengonfirmasi bahwa “memang benar kejaksaan menolak permohonan surat perintah penggeledahan yang diajukan polisi.”
Namun, ia menegaskan, “Meski demikian, mengingat seriusnya kasus ini, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan secara tegas dan menyeluruh.”
Menurut pejabat tersebut, kepolisian mulai menyelidiki kasus ini sejak Desember 2024 berdasarkan informasi internal dan telah memulai penyelidikan awal sebelum resmi mendaftarkan kasus.
Penyelidikan ini berfokus pada dugaan bahwa pada tahun 2019, Bang Si Hyuk menyesatkan investor HYBE dengan menyatakan tidak ada rencana penawaran umum perdana (IPO), padahal ia menjual sahamnya ke dana ekuitas swasta (private equity fund) yang didirikan oleh seorang kenalannya.
Selain kepolisian, Otoritas Pengawas Keuangan (Financial Supervisory Service) Korea Selatan juga sedang menyelidiki indikasi dugaan transaksi tidak wajar yang bersifat penipuan oleh Bang Si Hyuk.
Kepala Kepolisian Seoul, Park Hyun Soo, menambahkan, “Kami akan terus melakukan penyelidikan yang diperlukan dan bekerja sama dengan kejaksaan serta Otoritas Pengawas Keuangan bila dibutuhkan.”
(fzh)