DREAMERS.ID - Korea Selatan akhirnya kembali membuka gerbang untuk kedatangan turis, termasuk dari Indonesia. Melansir laman Visit Korea, ada peraturan baru yang ditetapkan dan harus diikuti apabila kamu ingin berwisata ke negeri ginseng.
1. Visa
Kantor Perwakilan Misi Diplomatik Korea akan menerbitkan kembali visa kunjungan singkat (C-3) dan electronic visa per 1 Juni 2022. Serta pengaktifan kembali visa jangka pendek Multiple Entry, apabila masih tersisa masa berlakunya.
Fyi, visa kunjungan singkat (C-3) berlaku untuk 90 hari kunjungan. Sementara Multiple Entry berlaku 5 tahun bebas kunjungan dengan masa tinggal 30 hari atau 10 tahun dengan masa tinggal 90 hari.
Apabila kamu akan pergi bersama teman, bisa juga mengajukan Grup Visa yang mana minimal 5 orang dan maksimal 50 orang dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama. Namun, pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh travel agen yang terdaftar di Kedubes Korea di Indonesia.
Aturan bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan ke Pulau Jeju (mulai Juni 2022) dan Yangyang (mulai Oktober 2022).
2. Tes COVID-19
Persyaratan terbang ke Korea Selatan masih membutuhkan lampiran hasil negatif tes PCR maupun antigen. Tes PCR bisa dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan, sedangkan tes antigen dalam waktu 24 jam sebelum terbang.
Baca juga: Bekas Kediaman Presiden Korsel Cheong Wa Dae Semakin Ramai Dikunjungi Wisatawan
Catatan penting, metode tes PCR haruslah NAATs (Nucleic acid amplification tests / tes amplifikasi asam nukleat). Hasil tes harus dalam bahasa Korea atau Inggris. Lembar hasil tes harus berisikan data lengkap seperti nama, tanggal lahir, metode tes, tanggal tes, hasil tes, tanggal hasil, nama dari pusat pengujian.Setelah tiba di Korea Selatan, kamu diharuskan tes PCR dalam tiga hari pertama per 1 Juni 2022. Bisa di Bandara Internasional Incheon atau di klinik medis terdekat dengan biaya sendiri. Dan direkomendasikan untuk tes antigen di hari keenam atau ketujuh.
3. Vaksin
Pastikan kamu sudah vaksin lengkap, setidaknya dua dosis vaksin darurat yang disetujui WHO, sebelum mengurus keberangkatan ke Korea Selatan. Calon turis harus telah divaksinasi lengkap setidaknya selama 14 hari, tetapi dalam jangka waktu 180 hari, atau telah menerima suntikan booster (dosis ketiga).
Ketika memasuki Korea melalui Bandara Internasional Incheon, kamu harus mendaftarkan informasi pribadi dan sertifikat vaksin pada laman Q-Code. Sertifikat harus dalam bahasa Korea atau Inggris.
4. Karantina
Korea Selatan membebaskan karantina kepada turis yang telah divaksinasi penuh dan juga memegang hasil tes negatif tanpa harus mengajukan Sertifikat Pembebasan Karantina. Dan jangan lupa untuk mengisi kuesioner kesehatan dan deklarasi catatan perjalanan (kartu embarkasi).
5. Pedoman Pembatasan Sosial
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Korea Selatan masih mewajibkan turis maupun warga untuk mengenakan masker ketika naik transportasi umum, di kafe ketika tidak sedang mengonsumsi makanan atau minuman, dan di tempat wisata dalam ruangan.
(mth)