Dreamland
>
Berita
>
Article

Himbauan Pemerintah Korea Selatan ke Para Pendatang Untuk Wajib Lakukan Karantina

31 Maret 2020 20:12 | 509 hits

DREAMERS.ID - Korea Selatan hingga saat ini menjadi negara yang masih melakukan berbagai cara untuk memerangi pandemi virus Covid-19. Salah satunya dengan memberikan himbauan untuk mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi para pendatang (WN Korea dan WN non-Korea) dari seluruh dunia.

Melansir laman Safetravel, himbauan untuk melakukan karantina mandiri tersebut rupanya terlepas dari jenis visa yang digunakan pendatang (short term atau long term visit). Lebih lanjut, dikatakan jika WN non-Korea yang tidak memiliki alamat domisili lokal, maka harus tinggal di fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemerintah Korea Selatan dengan biaya sendiri.

Untuk para diplomat dan WN-non Korea yang datang untuk urusan bisnis, diharapkan untuk menghubungi Kedutaan Besar Korea Selatan terdekat untuk mengajukan kemudahan prosedur.

Baca juga: Ada Puluhan Artis Korea Dinyatakan Positif COVID-19 Sepanjang 2021

Ketika para pendatang ini tiba di Korea Selatan, mereka wajib langsung menjalani tes COVID-19 yang dibiayai oleh Pemerintah Korea Selatan. Apabila hasilnya negatif, maka pendatang tersebut akan diterapkan screening proaktif oleh otoritas kesehatan Korea dan bukan kewajiban karantina.

Jika ada WN non-Korea yang melanggar karantina mandiri ini, maka ia akan dideportasi dari Korea Selatan. Sementara bagi WN Korea akan dikenai denda 10 juta Won. Meski begitu, pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri Indonesia mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke Korea Selatan untuk sementara waktu dan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.

(ddo)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio