Dreamland
>
Berita
>
Article

Heboh Jual Hard Disk Online Ternyata Cuma Gambar, Benarkah Ada Unsur Penipuan?

15 November 2018 11:11 | 1847 hits

DREAMERS.ID - Tengah ramai penjualan hard disk  eksternal di e-commerce Tokopedia di mana seorang pembeli merasa dirugikan oleh oknum penjual. Diketahui pihak Tokopedia langsung menutup toko oknum penjual tersebut.

Dari ceritanya, bermula saatseseorang bertransaksi di oko bernama ‘Pc seller’ dan membeli produk seharga Rp450.000 namun merasa tertipu karena yang datang hanya kertas bergambar hard disk eksternal berkapasitas 1 TB.

"Toko ini bukan menjual hardisk hanya gambar hardisk di selembar kertas. Mohon berhati-hati modus penipuan. Hal ini sudah terjadi dengan saya sebagai pembeli di toko ini, dan saya minta uang saya dikembalikan seharga mereka menjual hardisk 450.000. Pihak penjual memaksa saya untuk meninggalkan uang 50.000 baru penjual mau membalikan uang ke saya," tulis pembeli yang memakai nama Mega itu pada kolom komentar di toko Pc seller pada 9 November 2018.

Pembeli juga terlihat menyertakan foto-foto yang mendukung protesnya tersebut. Namun pemilik toko yang memakai nama Lioe Kon Tjen membalas komentar tersebut dengan mengklaim justru pembeli yang tidak teliti sebelum membeli. Karena menurut pemilik, tokonya jelas menuliskan jika yang dijual hanyalah gambar.

"Toko ini sangatlah jujur hanya pembelinya yang terlalu cerdas sehingga mengetahui apa yang saya jual tanpa membaca deskripsinya terlebih dahulu," tulis si penjual.

Mengenai hal ini, pakar hukum Universitas Trisakti, Fickar Hadjar mengatakan jika hukum jual-beli masuk ranah kasus perdata dan bisa masuk kasus pidana jika ada unsur niat dari penjual untuk menipu pembeli.

Fickar menilai ada niat penjual untuk menipu pembeli. Dia mengatakan penjual memanfaatkan kelengahan pembeli karena memajang harga untuk sebuah gambar hard disk hampir sama dengan harga hard disk fisik.

"Kalau kita lihat harganya kan itu tidak wajar. Kalau dia jual gambar, harusnya kan lebih murah. Kalau ini kan harganya hampir sama atau mendekati harga aslinya. Jadi memang ini ada niatan menipunya," kata Fickar. "Kalau dia berkali-kali melakukan hal yang sama, ini juga bisa masuk pidana, karena dia punya niat,"

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio