Dreamland
>
Berita
>
Article

Kembali Terancam Diberhentikan, Apa Sebenarnya yang Harus Dipenuhi Transportasi Online?

25 Februari 2016 10:30 | 2076 hits

DREAMERS.ID - Sempat beberapa kali dikeluhkan dan diminta berhenti memberikan layanan transportasi online, perusahaan digital seperti Go-Jek, Grab dan Uber tersandung masalah izin. Bahkan beberapa waktu yang lalu Menteri Perhubungan sempat mengeluarkan larangan operasi kepada layanan transportasi berbasis online walau ditangguhkan oleh Presiden.

Kini, Pemerintah Provinsi Bali mengancam melarang transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab beroperasi. Alasan yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, Ketut Artika adalah pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin.


Layanan khusus mobil mewah dari Grab (CNN)

Ketut mengklaim mewakili para sopir yang keberatan dengan sistem transportasi tersebut. Sebelumnya, DPRD Bali juga sempat mengeluarkan surat pernyataan keberatan. Tidak hanya di Bali, hal ini sebenarnya juga terjadi di Ibu Kota saat Gubernur Ahok bersikeras akan melarang Uber jika tidak memenuhi 4 syarat dari pemerintah. Apa saja?

1. Memiliki eksistensi legal (PMA/PT),
2. Membayar pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan),
3. Memiliki asuransi yang memadai, dan
4. Memastikan bahwa kendaraan mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Baca juga: Pikir Lagi Saat Ingin 'Cancel', Grab Siap Denda Pelanggan yang Batalkan Perjalanan

Namun Juru Bicara Uber, Karun Arya mengatakan pihaknya tengah memprosees izin-izin tersebut dan mengingatkan lagi janji Presiden yang mengatakan bahwa aplikasi mobile harus didukung.

“Presiden Jokowi telah mengutarakan secara jelas pada Desember lalu bahwa aplikasi mobile seperti Go-Jek dan Uber yang memberi inovasi harus didukung,” kata Arya melansir CNN.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio