Dreamland
>
Artis
>
Article

Sempat Ditolak, UU Goo Hara Kembali Ditinjau Komite Legislasi dan Kehakiman Korea

03 Juni 2020 12:30 | 837 hits

DREAMERS.ID - Konflik sengketa harta warisan Goo Hara membuat sang kakak, Goo Ho In, terus berjuang untuk keadilan mendiang adiknya. Setelah sebelumnya sempat ditolak, kini Komisi Legislasi dan Kehakiman Korea Selatan memberikan kesempatan kedua untuk meninjau UU Goo Hara.

UU Goo Hara yang dirancang oleh Goo Ho In adalah upaya guna melarang orang tua yang lalai untuk mengklaim warisan anak-anak mereka yang meninggal apabila terbukti gagal memberikan perlindungan dan membesarkan mereka dengan benar.

RUU ini awalnya akan ditinjau oleh komite ke-20, tetapi pada pertemuan terakhir mereka menganggap bahwa RUU tersebut membutuhkan “tinjauan lebih lanjut”, yang pada akhirnya berarti RUU tersebut gagal disahkan. Lalu kini diambil alih oleh komite ke-21.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Penyebab Kematian Goo Hara, Choi Jong Bum Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

Munculnya rancangan undang undang tersebut dipicu atas sikap sang ibu yang telah meninggalkan mereka sejak kecil, lalu baru muncul di pemakaman Goo Hara dan mengklaim sebagian besar dari harta hasil kerja keras mantan member KARA itu selama hidup.

Menurut Undang-Undang Sipil, dalam kasus kematian orang dewasa tanpa anak, ibu atau ayah mereka memiliki hak atas warisan mereka meskipun mereka tidak secara pribadi membesarkan dan menyediakan bagi mereka. Dilaporkan bahwa orang tua hanya didiskualifikasi dari hak ini dalam kasus yang sangat langka, seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat. Hal itu yang ingin diubah oleh Goo Ho In.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio