DREAMERS.ID - Mulai 18 April, pemerintah melalui Kemententerian Komunikasi dan Informatika mulai memblokir ponsel ilegal alias black market (BM). Pemblokiran ini dilakukan lewat pemindaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang merupakan nomor identitas perangkat.
Sebagai informasi, nomor IMEI digunakan oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya. Jika nomor IMEI yang ada di perangkat dengan database daftar putih (whitelist) yang dimiliki oleh pemerintah tidak cocok, ponsel tersebut berpotensi diblokir dari layanan seluler. Otomatis, pemilik ponsel tidak bisa terhubung dengan koneksi seluler, sehingga ponsel tidak bisa dipakai internet, menelepon, atau berkirim SMS.
Pada Minggu (19/4), Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Meski begitu, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.
Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk gawai pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market ( BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut, seperti dilansir dari Kompas.
Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki. “Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar," imbau Janu.
(fzh)