DREAMERS.ID - Netizen sempat dihebohkan dengan rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ingin mengawasi konten di platform Netflix dan YouTube. Namun hal tersebut dibantah oleh Komisioner KPI Hardy Stefano dengan mengatakan bahwa rencana tersebut merupakan pernyataan pribadi Ketua KPI Agung Suprio.
Penyataan Agung dinilainya telah menimbulkan sentimen negatif terhadap KPI, dan sebagai komisoner, ia berkewajiban meluruskan beberapa hal. "Statement Agung Suprio yang memunculkan wacana tersebut di ruang publik, adalah statement personal yang terburu-buru, prematur, dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan, karena belum pernah dibahas dan diputuskan dalam forum resmi KPI, yaitu rapat pleno anggota KPI," ujar Hardy dalam keterangan resminya, mengutip Detik.
Ditambahkannya, sampai dengan satu minggu setelah memunculkan wacana pengawasan konten internet tersebut, Agung tidak memaparkan desain dan metode pengawasan KPI secara komprehensif. Sehingga muncul tudingan bahwa wacana ini merupakan strategi mengejar popularitas semata.
Baca juga: Viral Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual dan Bullying, Berikut Faktanya
Hardy pun menilai Agung kurang beretika karena menyebutkan langsung brand Netflix dan YouTube, alih-alih pengategoriannya. Menurutnya media sosial adalah hal yang berbeda dengan penyedia konten televisi atau video streaming. "Mencampurkan penjelasan tanpa melakukan kategorisasi platform OTT, hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap substansi yang akan diawasi," katanya.Menurut Hardy pengawasan terhadap konten melalui berbagai platform di internet adalah sebuah keniscayaan. Namun perlu pembahasan yang serius dengan melibatkan lembaga dan instansi terkait terkait siapa atau lembaga apa yang akan mengawasi, dasar hukum pengawasan, serta desain pengawasan.
Sambil pembahasan tersebut dilakukan, KPI tidak boleh mengabaikan tugas dan fungsi utamanya sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pengawasan penyiaran televisi dan radio. "Sangat disayangkan, bahwa sampai saat ini Agung Suprio selaku Ketua KPI yang baru, belum membuat jadwal rapat pleno, yang salah satu agendanya adalah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap program siaran yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," pungkasnya.
(fzh)