DREAMERS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang diberikan kepada PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.
Pada 17 November, ketiga perusahaan tersebut sudah sampai jatuh tempo untuk melunasi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang diberikan oleh Kominfo.
"SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio ini sedang dalam proses, karena harus paraf. Paling tidak siang ini SK tersebut dikeluarkan," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, mengutiup Detik, Senin (19/11).
Baca juga: Kabar Baik! Pemerintah Tambah Kapasitas Internet Sampai 20% Jelang Natal-Tahun Baru
Ketiga perusahaan tersebut diketahui menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio 2,3 GHz, di mana masing-masing menunggak plus denda PT First Media Tbk (KBLV) sebesar Rp 364 miliar, Bolt Rp 343 miliar, dan Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.Perusahaan yang mengandalkan frekuensi untuk menggelar layanannya wajib melakukan pembayaran BHP frekuensi maksimal 24 bulan setelah jatuh tempo. Bila tak melunasi, maka pemerintah mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), setelah sanksi administrasi dan denda dilakukan Kominfo.
Mengenai nasib pelanggan pasca-pencabutan frekuensi dari ketiga operator tersebut, maka Kominfo menyerahkannya kepada perusahaan yang dimaksud melalui kesepakatan Business to Business (B2B) dengan operator lainnya di frekuensi yang sama.
"Proses peralihan tergantung dari operatornya, bukan pemerintah yang menunjuk. Nanti operator yang izin frekuensinya dicabut menunjuk operator lain agar pelanggan tetap merasakan layanan, itu kesepakatan mereka. Proses peralihan ini ikut menjadi concern dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional," tuturnya.
(fzh)