DREAMERS.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa aplikasi Tik Tok sudah dapat diakses lagi sejak Selasa (10/7) kemarin setelah sempat diblokir beberapa hari. Namun pembukaan blokir Tik Tok mungkin tidak serta merta dinikmati semua user, tergantung masing-masing operator dalam mengeksekusinya. Lantas apa yang membuat Kominfo mengizinkan Tik Tok dapat kembali digunakan oleh user tanah air?
"Komitmennya sudah dipenuhi yaitu punya kantor untuk monitoring konten berikut tim monitoring, masalah batasan, parental guideline, batasan umur dan lain sebagainya sudah dipenuhi. Mereka juga terus meningkatkan sistem dan layanannya misalnya sistem monitoring, perbaikan report button agar mudah bagi pengguna dan lain-lain," ujar Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan, mengutip Detik.
Baca juga: 5 Idol K-pop Ini Eksis di Tik Tok, Ada yang Melokal
Sayangnya pria yang akrab dipanggil Sammy itu tidak menyebutkan di mana dan mulai kapan Tik Tok akan berkantor di Indonesia. Dia hanya memastikan fungsi kehadiran perwakilan aplikasi berbagi video itu. "Tik Tok sedang membuat PT di Indonesia. Selain itu sudah membuat channel khusus kalau ada komplain langsung ditindaklanjuti, jadi tidak menunggu lama," pungkas SammySeperti yang diberitakan sebelumnya, setelah diblokir pada minggu lalu, tim Tik Tok dari China memang langsung mendatangi Kominfo. Mereka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Saat memutuskan memblokir Tik Tok, Rudiantara mengaku berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dijelaskan Menkominfo, ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik Tok yang telah diblokir oleh Kominfo.
(fzh)