DREAMERS.ID - Berkaitan dengan peresmian aturan Tingkat Kandungan Dalam Negri (TKDN) smartphone 4G, Apple bisa menjual secara resmi iPhone 6S, 6S Plus, dan SE. Hal ini tentu melegakan bagi pengguna produk Apple setelah sebelumnya ketiga seri iPhone ini belum masuk Indonesia.
Mematuhi aturan TKDN Apple berniat membangun industri software untuk mobile apps, hal ini dijelaskan I Gusti Putu Suryawirawan selaku Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin.
Sebelumnya Apple memang belum memasukkan seri iPhone 6S, 6S Plus, dan SE ke Indonesia karena tersandung aturan TKDN 4G yang masih belum jelas, tapi sekarang sudah rampung dan Apple siap mematuhinya.
Baca juga: iPhone 15 Baru Bisa Dipesan, Apple Dikabarkan Tengah Siapkan iPad Lipat!
Terlebih Kemenperin sudah resmi merilis Permenperin No 65 Tahun 2016, dan ini memudahkan karena Apple tinggal mengikuti saja lalu akan mendapat nilai TKDN dengan begitu bisa melanjutkan penjualan 4G.Tidak hanya Apple, tapi seluruh vendor – vendor smartphone berbasis teknologi 4G diminta untuk memenuhi nilai komponen lokal sampai 30 persen dan diberi waktu sampai dengan 1 Januari 2017 mendatang.
(JC)