Dreamland
>
Lifestyle
>
Article

Varian Baru Omicron Sampai Negara Tetangga, Pemerintah Kembali Tetapkan Aturan Karantina Baru

29 November 2021 15:45 | 1615 hits

DREAMERS.ID - Varian virus COVID-19 baru Omicron menjadi ancaman baru di tengah pandemi saat ini. Mutasi yang memiliki strain lebih banyak dari varian Delta dilaporkan sudah sampai ke beberapa negara, termasuk Hongkong.

Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada bulan November lalu. Kemudian pendatang asing dari negara tersebut terdeteksi di Hongkong. Israel menemukan kasus varian baru dari pendatang Malawi.

Negara lain yang sudah mendeteksi kasus baru Omicron adalah Inggris, Italia, Jerman, Belgia, Belanda, Republik Ceko, Australia, Kanada, dan Prancis. Kasus-kasus negara tersebut dipicu oleh kedatangan dari dataran Afrika.

Baca juga: Deltacron Dikonfirmasi WHO, Apa Kata Satgas COVID-19?

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah memperketat gerbang masuk dengan menerapkan aturan karantina baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali menetapkan durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari semula 3 hari menjadi 7 hari.

Khusus kedatangan dari negara di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong wajib dikarantina selama 14 hari. Kebijakan itu akan mulai diterapkan mulai Senin, 29 November pukul 00.01 WIB.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio