Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Iklan Yunho TVXQ Dicopot, Perusahaan Ottogi Terlibat Skandal Penggelapan Pajak Hingga Bisnis Ilegal
15 Maret 2021 12:15 | 1233 hits

DREAMERS.ID - Baru-baru ini, iklan Yunho TVXQ untuk produk makanan Ottogi dicopot menyusul dugaan dirinya kabur saat akan diselidiki polisi soal pelanggaran prokes. Di saat yang sama, Ottogi juga terlibat dalam serangkaian skandal, termasuk tuduhan penggelapan pajak dan kualitas makanan yang memburuk.

Selama 10 tahun terakhir, Ottogi telah menjual produk rumput laut kering yang ditandai sebagai 100 persen asal Korea. Namun kini diduga isinya dicampur dengan bahan-bahan yang diproduksi di China.

Penjaga Pantai Korea (KCG) menuding subkontraktor Ottogi di Yeosu, Provinsi Jeolla Selatan, atas tujuh tindakan ilegal, termasuk penyelundupan rumput laut dan salah menandai asal produknya. Penjaga pantai yakin perusahaan mengirim rumput laut Korea untuk dijual di daratan Cina, sementara mengganti volume yang dijual di sana dengan rumput laut Cina yang dibawa kembali ke Korea.

KCG dilaporkan menemukan bahwa subkontraktor Ottogi membeli sekitar 3.000 ton rumput laut Cina, senilai sekitar 5 miliar won. Penjaga pantai akan menyerahkan kasus tersebut kepada jaksa.

Melansir Korea Times, perusahaan Ottogi mengatakan ada detail yang menyimpang terkait dengan skandal itu, tetapi menolak memberikan rincian lebih lanjut, karena kasus tersebut saat ini sedang diselidiki.

"Tidak benar bahwa produk kami telah disita, dan kami memutuskan kontrak kami dengan kontraktor yang bersangkutan pada Januari. Kami saat ini menarik kembali semua produk rumput laut yang dicurigai telah dicampur dengan bahan-bahan China," kata seorang pejabat Ottogi.

Ottogi juga diduga menggunakan lahan secara ilegal di dekat tempat kerjanya di Provinsi Chungcheong Utara, Paju dan Pyeongtaek di Provinsi Gyeonggi, dan Ulju di Kota Metropolitan Ulsan, serta Goseong di Provinsi Gangwon.

Produsen makanan tersebut diduga menggunakan lahan hutan di dekat fasilitasnya sebagai tempat parkir, yang melanggar Undang-Undang Pengelolaan Distrik Pegunungan dan Undang-Undang Tanah Pertanian. Pihak berwenang di Pyeongtaek mengambil tindakan administratif terhadap Ottogi atas dugaan pelanggaran hukum mengenai sebuah pabrik yang beroperasi di sana.

Tahun lalu, Ottogi menjalani pemeriksaan khusus oleh Dinas Pajak Nasional atas dugaan penggelapan pajak. Ketua Ottogi Ham Young Joon dan CEO Ottogi Lee Gang Hoon dikatakan telah menjadi target penyelidikan atas kecurigaan penggelapan pajak, menciptakan dana gelap dan memberikan perlakuan yang menguntungkan kepada satu perusahaan tertentu.

Di saat yang sama, Ottogi menaikkan harga produk populernya, termasuk mayones, bubur, sup rumput laut, dan tuna kaleng, mulai Maret. Harga nasi instannya bulan lalu sudah dinaikkan sebanyak 9 persen. Ottogi mengatakan pihaknya hanya menurunkan diskon yang telah diterapkan pada harga produk ini, dan bersikeras tidak akan menaikkan harga.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio