Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Tanpa Ampun, Dalang Pelecehan Seksual di Korea Selatan Divonis 40 Tahun Penjara
27 November 2020 12:50 | 480 hits

DREAMERS.ID - Pengadilan Seoul pada hari Kamis (26/11) menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara, kepada dalang salah satu jaringan perdagangan seks online terbesar di Korea Selatan. Pengadilan yang berpusat di Seoul memutuskan Cho Ju Bin bersalah.

Dilansir dari laman Korea Herald, Cho Ju Bin dinyatakan terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak di bawah umur dari pelecehan seksual, dan mengoperasikan jaringan kriminal untuk mendapatkan keuntungan dengan memproduksi dan menjual video porno.

Pengadilan juga memerintahkan untuk mempublikasikan, data pribadinya selama 10 tahun dan melarang dia bekerja di fasilitas yang berhubungan dengan anak-anak selama 10 tahun setelah dibebaskan.

Cho juga harus memakai gelang elektronik selama 30 tahun dan membayar denda sebesar 100 juta won ($ 90.000) atau setara dengan Rp 1,27 M. "Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata pengadilan.

Baca juga: Film Dokumenter Kontroversi Ibu Negara Korea 'First Lady' Segera Dirilis

Pengadilan menyatakan bahwa pria berusia 25 tahun itu menghancurkan reputasi korban yang tidak dapat diperbaiki dengan merilis informasi pribadi mereka ke grup percakapan di Telegram.

Pengadilan mengatakan Cho harus dikucilkan dari masyarakat untuk waktu yang lama, mengingat "beratnya kejahatannya, banyaknya korban dan kerusakan yang terjadi pada mereka, pengaruh jahatnya pada masyarakat dan sikapnya yang tidak memiliki penyesalan."

Cho Ju Bin ditangkap pada awal tahun ini atas dugaan eksploitasi seks dengan 74 wanita, termasuk 16 anak di bawah umur, untuk merekam konten pelecehan seksual dan menjualnya kepada anggota Baksabang, ruang obrolan online di Telegram.

Pengadilan juga menghukum empat kaki tangan Cho mulai dari 7 hingga 15 tahun penjara, dan maksimal 10 tahun penjara untuk anak buahnya yang berusia 16 tahun sesuai Undang-Undang Remaja, karena bekerja untuk jaringan pelecehan seksual online.

Hukuman itu kurang dari hukuman seumur hidup yang diminta oleh jaksa penuntut. Salah satu korban mengatakan dalam petisi bahwa Cho Ju Bin dan rekan-rekan konspiratornya jahat dan pantas dipenjara selama 2.000 tahun.

(kiki)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio