Pada hari yang sama, draft UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman dari 1.035 menjadi 812 halaman. Perubahan tersebut dikatakan Indra terjadi karena adanya penyesuaian format kertas dari A4 menjadi ukuran legal. Draft ini adalah draft yang dikatakan akan dikirimkan kepada Prersiden Joko Widodo.
Setelah diperiksa, ternyata juga ditemukan perubahan pada draft setebal 812 halaman tersebut, yaitu adanya penambahan Bab VIA diantara Bab VI dan Bab VII. Bab ini terdiri dari enam pasal yang mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.
Dalam perubahan tersebut terdapat tiga pasal tambahan, yakni Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A. Kemudian ada penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158.