Draft omnibus law 812 halaman dikatakan DPR sudah final, dan sudah dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Draft tersebut kemudian diaudit oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelum nantinya diserahkan kepada presiden.
Dan lagi-lagi pada Rabu (21/10) petang, muncul draft baru berjumlah 1.187 halaman. Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu lantaran dilakukannya formatting dan pengecekan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menurutnya, proses itu memang harus dilewati sebelum sebuah undang-undang disampaikan ke Presiden dan diundangkan.
Naskah yang ditulis menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm mencantumkan teks dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12. Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.
Namun selain format penulisan, juga ditemukan perubahan untuk pasal-pasal di dalamnya. Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tadinya masih ada di naskah 812 halaman, kemudian dihapus pada naskah terbaru ini.
Pasal ini menjelaskan soal Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Dalam naskah 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun di naskah 1.187 halaman, bab ini bernomor VIIA.
Draft UU Cipta Kerja versi terbaru ini dilaporkan telah dikirim kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan naskah yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno setebal 1.187 halaman itu. Naskah UU tersebut, kata Mu'ti, belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan," ungkap Mu'ti.