Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Menilik Isi 5 Versi Perubahan Naskah UU Cipta Kerja, Apa Bedanya?
23 Oktober 2020 14:15 | 571 hits
3. Naskah 1035 halaman

Pada 12 Oktober, beredar kembali draft UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman.  Draft versi ini dikonfirmasi oleh Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR, sebagai draft final Undang-undang Cipta Kerja yang katanya akan dikirim ke Presiden Jokowi.

Menurut Indra, tidak ada perubahan isi pada draft setebal 1.035 halaman itu. Terkait dengan perubahan jumlah halaman, Indra mengatakan hal tersebut terjadi hanya karena ada perbaikan format dan penyempurnaan redaksional.

"Kan hanya format dirapikan jadinya spasi-spasinya ke dorong semuanya halamannya," kata Indra.

Meski demikian, ternyata ditemukan perubahan pada draft UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman yaitu pada pasal 22 yang mengatur tentang ‘Analisis Mengenai Dampak Lingkungan’ (AMDAL).

Pada Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 905 halaman, tertulis “Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah”.

Sedangkan dalam versi 1.035 halaman disebutkan bahwa “Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah”.

Kemudian juga terjadi perubahan pada Pasal 69, di mana terdapat penambahan ayat dari yang semula satu ayat, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”.

Dalam halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio