Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Fakta dan Modus Mutilasi di Kalibata City, Kenalan Online Berujung Maut
18 September 2020 14:35 | 1592 hits

DREAMERS.ID - Kasus pembunuhan sadis mutilasi dengan korban Rinaldi Harley Wismanu di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan menjadi sorotan publik. Jenazah pria berusia 32 tahun itu dimutilasi dan ditemukan pada Rabu 16 September 2020.

Setelah penyelidikan berjalan, pelaku yang merupakan sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27) telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berniat menghabisi Reinaldi untuk menguasai hartanya.

Dikutip dari laman Tempo, LAS adalah sarjana lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia atau FMIPA UI angkatan 2012. Selama berkuliah, Laeli dikenal sebagai mahasiswi yang aktif, kritis, dan pintar dalam perkuliahan.

Melansir laman Okezone, berikut fakta-fakta pembunuhan mutilasi Kalibata City.

Baca juga: Kronologi dan Peliknya Kasus Mutilasi Sadis Abby Choi, Fakta Terkini Tentang Kisruh Warisan

1. Korban Hilang Sejak 9 September
Rinaldi Harley Wismanu sudah tidak ada kabar sejak tanggal 9 September, sesuai dengan laporan yang dibuat oleh pihak keluarga kepada kepolisian. Laporan hilangnya Rinaldi dibuat ke ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.

2. Kenalan Online
Korban yaitu Rinaldy Harley Wismanu berkenalan dengan salah satu pelaku yakni LAS (27) lewat aplikasi Tinder. Setelah berkomunikasi intens, LAS dan korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Timur. Namun, di sana telah lebih dulu hadir DAF yang kemudian menghabisi korban.

3. Pelaku Berbagi Peran Berbeda
Dalam sesi jumpa pers, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan dalam kasus mutilasi ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda. LAS sebagai orang yang memancing korban ke lokasi, sedang DAF sebagai eksekutor.

4. Jasad Korban Dipotong 11 Bagian
Irjen Nana Sudjana juga mengungkapkan bahwa Rinaldi Harley Wismanu (32) dipotong menjadi 11 bagian oleh pelaku. "Ini perbuatan yang sangat keji. Memutilasi jadi 11 bagian," kata Nana. Potongan tubuh kemudian dimasukkan ke dalam dua buah koper, kantong kresek, dan satu ransel.

5. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatan kejinya ini, DAF dan LAS terancam dijatuhi hukuman mati, "Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio