DREAMERS.ID - Program Kartu Pra Kerja akhirnya mendapat revisi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang aturan pelaksanaannya meski telah berhasil menjaring tiga gelombang pelatihan. Pada beleid baru ini, pmerintah bisa menggugat peserta program Kartu Pra Kerja jika terbukti memalsukan identitas.
Revisi ini pun tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 31D melansir Detik.
Perlu diingat jika pada Perpres baru ini, pihak yang telah menerima insentif pelatihan namun terbukti memalsukan identitas, wajib mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak, manajemen pelaksana atau PMO akan menggugat ganti rugi.
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
Syarat yang bisa mengikuti program Kartu Pra Kerja pun diatur dalam pasal 3 yang mana ditujukan kepada para pencari kerja, seperti buruh yang terkena PHK, yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM."Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal," bunyi Pasal 3 ayat (4).
Selain itu, adapula Perpres 76 Tahun 2020 yang mengatur pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah seperti yang diatur pada Pasal 31A.
Sementara kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh manajemen pelaksana Program Kartu Pra Kerja sebelum Perpres ini berlaku tetap dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik. Termasuk platform digital dan lembaga pelatihan yang bekerja sama, penetapan penerima Kartu Pra Kerja, besaran biaya program pelatihan, insentif dan lainnya.
Dalam Pasal 15 Perpres baru, anggota menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.
(rei)