Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Tak Sembarangan, Ini Lho Dasar Hukum Pemerintah Bisa Tolak WNI Eks ISIS Masuk Indonesia
12 Februari 2020 12:17 | 1776 hits

DREAMERS.ID - Pemerintah resmi menolak pulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia dengan berbagai macam pertimbangan. Para eks ISIS yang disebut FTF atau foreign terrorist fighter yang berjumlah 689 WNI itu berada di Suriah dan Turki.

Namun bukan sembarang keputusan, karena ternyata ada lho, peraturan yang bisa jadi dasar pemerintah menolak menerima kembali para WNI eks ISIS itu. Salah satu alasannya adalah bisa membuat rasa ketakutan bagi 267 juta orang Indonesia.

"Menteri berwenang melakukan Penangkalan. Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada Menteri untuk melakukan Penangkalan," demikian bunyi Pasal 98 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana dikutip Detik.

"Kewenangan Penangkalan merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang dilaksanakan berdasarkan alasan Keimigrasian," demikian bunyi Penjelasan Pasal 98 ayat 1.

Aturan teknis penangkalan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian. Pasal 236 disebutkan orang yang terlibat kejahatan transnasional terorganisasi, bisa ditangkal masuk ke Indonesia. Pasal 236 ayat 2 berbunyi:

Alasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

Baca juga: Begini Alasan Anak-Istri Terduga Teroris ISIS Eks WNI Tidak Bisa Ditangani LPSK

a. diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi;
b. menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
d. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh Visa atau Izin Tinggal untuk masuk dan berada di Wilayah Indonesia; dan/atau
e. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Dalam penjelasan UU Keimigrasian, teroris adalah bagian dari kejahatan transnasional, sebagaimana dijelaskan di Pasal 13 ayat 1 huruf 9 selengkapnya berbunyi:

Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi" antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika.

Lalu apakah ISIS termasuk organisasi transnasional? Karena PBB sendiri menyatakan ISIS sebagai organisasi teroris, berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Nomor 1989 Tahun 2022 dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2170 pada 15 Agustus 2014.

Sama seperti di Indonesia, ISIS juga dinyatakan sebagai organisasi teroris. Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST tanggal 20 November 2014. PN Jakpus menetapkan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) merupakan salah satu organisasi teroris.

"Keputusan rapat tadi pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru, terhadap 267 juta rakyat Indonesia karena kalau FTF (foreign terrorist fighter) pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman," ujar Menkopolhukam Mahfud Md.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio