Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Berkembang Pesat di Indonesia, Kemenkeu dan Kemkominfo Incar Pajak Netflix
30 Oktober 2019 11:15 | 528 hits

DREAMERS.ID - Bukan rahasia umum lagi jika sebuah perusahaan harus membayarkan kewajiban pajak kepada negara. Tapi ternyata negara memiliki tantangan baru dalam hal menarik pajak perusahaan digital.

Salah satu perusahan digital yang menjadi sasaran pemerintah Indonesia adalah Netflix. Perusahaan ini memberikan layanan Video On Demand (VOD) yang dapat ditonton pengguna di berbagai macam platform smartphone, smartTV, PC, tablet, dan laptop.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih sulit mengambil pajak dari Netflix karena dinilai belum ada aturan yang spesifik. Tantangan ini juga menjadi target Johnny G Plate, Menkominfo yang baru saja dilantik.

"Gencar masuk ke sini. Iklan pun ada di dalamnya. Nah ini yang harus dilihat lebih jauh. Apakah sudah memenuhi segala kewajibannya atau belum. Netflix kita coba nanti lihat, panggil dan coba telah lebih jauh," tutur Johnny.

Baca juga: Ini Deretan Film Bioskop Indonesia yang Akan Tayang di Netflix

Menurut Johnny, perusahaan apapun yang memiliki pasar di Indonesia membuat negara juga mempunyai hak di bidang ekonomi bisnis yaitu penerimaan pajak. Ia ingin Netflix bersama pemerintah membahas aturan layanan digital ini agar perusahaan dapat menunaikan kewajiban pajak.

"Mari kita atur itu bersama-sama. Kan ada contoh di Australia juga begitu bagaimana, dan negara lain juga begitu. Kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini. Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa," ungkap Johnny.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa ia masih mencari langkah tepat untuk mengambil pajak dari perusahaan digital internasional seperti Netflix. Hal ini dikarenakan Netflix masih belum memiliki kantor perusahaan permanen di Indonesia atau Badan Usaha Tetap (BUT).

"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," kata Sri Mulyani

Sri Mulyani mengaku akan mewajibkan pengadaan kantor permanen bagi perusahaan digital internasional yang menargetkan Indonesia sebagai pasar. Hal ini diharapkan menjadi solusi agar perusahaan tersebut dapat memberikan nilai pemasukan bagi negara.

(mnc)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio