DREAMERS.ID - Obat asam lambung saat ini beredar di masyarakat dengan fungsi untuk meredakan nyeri akibat asam lambung naik. Beberapa diantara obat tersebut memiliki kandungan ranitidin.
Belakangan ini diketahui ternyata produk obat yang memiliki ranitidin ini banyak yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) berlebih yang dapat meningkatkan risiko kanker.
Berdasarkan penjelasan oleh BPOM, nilai ambang batas pencemaran NDMA pada obat asam lambung hanya bisa sampai 96 ng/hari. Dengan sifat karsinogenik yang dimiliki NDMA, maka jika seseorang mengkonsumsi NDMA lebih dari ambang batas normal akan memicu pertumbuhan kanker.
BPOM pun merilis perintah penarikan untuk beberapa obat yang mengandung ranitidin tercemar, berikut diantaranya:
PERINTAH PENARIKAN:
1. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
95486 160 s/d 190
06486 001 s/d 008
16486 001 s/d 051
26486 001 s/d 018
- Pemegang izin edar:
PT Phapros Tbk
PENARIKAN SUKARELA:
1. Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
GP4Y, JG9Y, XF6E
- Pemegang izin edar:
PT Glaxo Wellcome Indonesia
2. Rinadin Sirup 75 mg/5mL
- Nomor bets produk beredar:
0400518001
0400718001
0400818001
- Pemegang izin edar:
PT Global Multi Pharmalab
3. Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL
- Nomor bets produk beredar
BF 12I008
- Pemegang izin edar:
PT Indofarma
4. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
BF17I 009 s/d 021
- Pemegang izin edar:
PT Indofarma
(mnc)