DREAMERS.ID - Pemerintah berencana untuk meresmikan status ibu kota Indonesia yang baru pada tahun 2020. Sebelum peresmian tersebut, rancangan undang-undang yang mengatur status ibu kota ditargetkan akan selesai akhir tahun ini.
"Nanti ada status khusus, dia DKI pindah, DKI bukan Jakarta, Daerah Khusus Ibu Kota setelah undang-undang selesai target kita undang-undang selesai 2020. Nanti akan berstatus daerah khusus dengan ada badan otoritas yang handle pembangunan termasuk kerja sama aset," kata Bambang, melansir Detik.
Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?
Berdasarkan pernyataan tersebut, maka status ‘DKI’ yang saat ini disematkan kepada Jakarta akan resmi dipindahkan kepada ibu kota baru sesaat setelah undang-undang ibu kota baru selesai dan diresmikan.Bambang juga menegaskan bahwa pada tahun 2020 seluruh masterplan untuk pembangunan ibu kota baru selesai dibuat. Bahkan seluruh aspek hukum untuk tanah juga direncakan selesai tahun 2020.
"Kita harapkan kota itu tidak menciptakan birokrasi baru, masterplan dengan seluruh legal basis untuk tanah kita harapkan selesai 2020 juga. Memang setahun ke depan masa critical karena masa persiapan semua termasuk urban design," jelasnya.
(mnc)