Skandal korupsi ternyata tidak hanya dilakukan pejabat elite, tapi juga tingkat dibawahnya. Lilik Handayani, seorang kasir koperasi Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur melakukan korupsi hingga mencapai Rp 3,3 Miliar yang tercatat sejak Mei 2008 hingga 2011.
Dalam putusan pengadilan Lilik dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta. Lilik juga diwajibkan untuk mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 3,3 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka hartanya dilelang, danjika tidak cukup maka hukuman yang dtemira Lilik akan bertambah selama 18 bulan.