DREAMERS.ID - KPU memiliki kendala bagi para pemilik hak suara yang pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara), kesulitan dalam menyediakan surat suara dapat membuat pemilih yang pindah tempat TPS bisa kehilangan hak pilihnya terbatasnya penyediaan surat suara.
“KPU mengalami kendala untuk penyediaan surat suaranya. Sebagian dari pemilih dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) terancam, memang sudah terdata namun terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena ketersediaan surat suara,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
“Jadi sebagian dari dua ratusan ribu pemilih DPTb ini terkendala surat suara karena di dalam undang-undang disebutkan pencetakan surat suara itu berbasis DPT di tambah 2 persen,” kata Viryan, dikutip dari laman detik.
Baca juga: KPU Angkat Bicara Soal Membludaknya Pemilih di Luar Negeri Hingga Tak Terlayani
Ia menambahkan, “Sementara di beberapa titik ada pemilih DPTb dalam jumlah besar. Misalnya ada satu perusahaan yang pegawainya, karyawannya, sudah mengurus kepindahan pemilih jumlahnya ratusan, ada lagi lembaga pendidikan terkonsentrasi,”Viryan mengatakan bahwa setiap TPS disediakan surat suara lebih sebanyak 2 persen dari jumlah DPT. Dikhawatir surat suara tidak mencukupi jumlah DPTb yang banyak, “Melebihi 2 persen dalam artian, 2 persen itu kan berbasis TPS, misalnya pemilih di 1 TPS 300, kan 2 persennya surat suara disiapkan berarti 6 persen,” tambah Viryan.
Dikutip dari detik.com, menurut Viryan, pihaknya masih mencari solusi dari permasalahan tersebut. Dia mengatakan, akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Nah, Pertanyaannya, surat suaranya dari mana? Ini masih menjadi kendala yang KPU coba carikan jalan keluarnya, dan ini kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Viryan. Dengan terbatasnya surat suara, di khawatirkan para pemilik hak suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena pindah TPS.
(nino)