DREAMERS.ID - Berbeda dengan kasus suami Inneke Koesherawati yang menyewa ruangan di Lapas Sukamiskin untuk berhubungan suami-istri, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang juga suami dari Wali Kota Tangerang, Airin Rachmi Diany justru melakukan suap agar bisa keluar penjara dan menginap dengan wanita di hotel.
Fakta terbaru dari KPK, Jaksa KPK M Takdir Suhan memastkan jika wanita yang diajak Wawan untuk ‘buka kamar’ itu bukanlah sang istri, Airin. Ha ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12).
"Bahwa yang termuat dalam dakwaan, teman wanita TCW (Tubagus Chaeri Wardana) bukanlah istrinya," ucap Takdir. "Detailnya akan dibongkar oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan,"
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
Mengutip Detik, Wawan disebut menyalahgunakan izin menginap di luar lapas dengan alasan berobat. Ia meminta izin ke RS Rosela Karawang, tapi dalam kenyataannya ke RS Hermina Arcamanik. Sesampai di RS Hermina, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu. Wawan lalu bergegas ke rumah Atut di kawasan Suryalaya, Bandung.Namun Wawan membantah hal tersebut dan mengaku tak pernah berhubungan dengan Wahid Husein. Pihak KPK pun memberi respon dengan kepastian mengantongi bukti kuat untuk menepis bantahan Wawan.
"Fakta yang disampaikan di dakwaan tersebut didukung bukti-bukti. Nanti akan kami hadirkan di sidang, bukti-bukti, saksi, dan (bukti) elektronik yang menunjukkan adanya pemesanan kamar hotel dan tamu yang datang," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
(rei)