DREAMERS.ID - Putusan Mahkaman Agung (MA) terkait dengan memperbolehkan mantan napi korupsi untuk maju dalam nyaleg, ditanggapi oleh Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.
Bawaslu ingin KPU merevisi PKPU sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan.
"Pertama KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 (September) sudah penetapan DCT," kata Ketua Bawaslu Abhan di KPU, Minggu (16/9/2018).
Baca juga: Bawaslu Minta Seluruh TPS Surabaya Lakukan Penghitungan Suara Ulang, Alasannya?
Abhan juga menyampaikan jika KPU pun segera berkonsultasi dengan DPR, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari."Bisa beberapa kali waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT," ucap Abhan.
Seperti yang diketahui jika MA telah mengabulkan permohonan terhadap mantan napi korupsi agar bisa maju sebagai caleg. Putusan ini merupakan salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut, karena bertentngan dengan UU Nomor & Thuan 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya Bawaslu menyebutkan jika terdapat 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi.
(fdc)