DREAMERS.ID - Pemberantasan tindak pidana korupsi yang gencar dilakukan oleh KPK, kini justru dinodai oleh keputusan badan pengawas pemilu (Bawaslu). Banyaknya pejabat yang terlibat korupsi, tak membuat Bawaslu urung untuk tetap memustuskan meloloskan mantan terpidana korupsi sebagai calon legistlatif.
Dilansir Kompas, Fenomena ini pun tak luput dari perhatian seorang Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris. Menurutnya keputusan tersebut adalah sesat.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
“Ini (keputusan loloskan caleg eks napi kasus korupsi) menunjukkan sikap Bawaslu yang lebih membela mantan koruptor ketimbang mendukung tegaknya pemerintahan yang bersih,” ujar Syamsuddin, Sabtu (1/9/2018).“Keputusan Bawaslu jelas melukai hati publik yang mendambakan munculnya para caleg berintegritas,” tambah Syamsuddin.
Menurut dia, sebagai unsur penyelenggara pemilu, Bawaslu mestinya mendukung dan saling bekerjasama dengan KPU dalam menyukseskan pemilu. Seharusnya Bawaslu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.
(mdi)