DREAMERS.ID - Nikah muda memang sudah sangat umum untuk warga Indonesia. Tapi ada juga pernikahan yang terjadi pada anak di bawah umur. Kali ini berita serupa datang dari Sulawesi Selatan, tepatnya di Sinjai, dimana perempuan SD berusia 12 tahun berinisial RSR menikah dengan pria berusia 21 tahun bernama Erwin!
Dilansir dari CNN Indonesia (8/6), hari ini pasangan tersebut melangsungkan akad dan resepsi. Padahal, pernikahan mereka ditolak oleh KUA setempat. Bagaimana tidak, syarat pernikahan di KUA adalah minimal berusia 16 tahun. Namun meski begitu, pasangan ini tetap melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Saat Ini, Kebanyakan Anak Muda Korea Anggap Pernikahan Tidak Penting
Menurut orangtua RSR, Sinar, pernikahan keduanya dilakukan bukan karena paksaan. Pernikahan ini juga dilakukan untuk mencegah konflik keluarga. Diketahui, RSR dan Erwin ternyata masih memiliki hubungan keluarga jauh."Ini alasan budaya demi menjaga Siri' (malu), nama baik keluarga," kata Sinar sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Kecamatan Sinjai Utara pun juga menentang pernikahan tersebut, dan menghimbau apabila tetap ingin menggelar resepsi, jangan dilakukan di daerah Sinjai. Karena pernikahan ini sebenarnya melanggar hukum, pihak kecamaran Sinjai juga akan mendapatkan hukuman apabila mereka mengizinkan untuk menggelar resepsi.
(gbs)