DREAMERS.ID - Temuan mengejutkan lain dari kasus tidak diperpenjangnya izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis mendapati babak baru. Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan hotel tersebut memiliki pekerja lebih dari 104 tenaga asing wanita.
Tergolong cukup banyak dan membuat massa berspekulasi mengenai kebenaran Hotel Alexis adalah lokasi prostitusi mewah seperti yang selama ini diperbincangkan. Gubernur Anies Baswedan pun mengaku ini adalah temuan yang menarik.
"Kasus Alexis ini juga menarik karena di situ ada 104 tenaga kerja asing. Saya baca perinciannya, dari RRC 36 (orang), dari Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakhstan 2 (orang). Ada catatannya. Kalau mereka sudah tidak lagi memiliki izin maka mereka menjadi ilegal. Jadi itu urusannya dengan Kementerian Tenaga Kerja," ujar Anies melansir Detik.
Baca juga: Tanggapan Sandiaga Uno Soal Perubahan Nama Alexis Jadi 4Play
Namun belum bisa dijelaskan secara rinci untuk tenaga kerja yang tergolong cukup banyak itu dipekerjakan di Alexis. Sementara Disnaker DKI tengah menelusuri untuk apa para TKW asing itu di Alexis, pihaknya masih enggan membeberkannya."Kalau itu saya tidak berwenang memberi jawaban. Apakah adanya WNA untuk daya tarik atau apa. Kan kita juga belum tahu izin kerjanya. Kita baru mau cek ke PTSP," kata Kepala Disnakertrans DKI Priyono.
Temuan ini bertentangan dengan pernyataan Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita yang membantah adanya tenaga kerja asing. Namun Lina sempat mengatakan tidak membatasi siapa pun termasuk warga asing untuk beraktivitas di Alexis.
"Tidak benar. Kalau event ada orang asing ya event aja, tidak dari usaha bisnis ini yang menyediakan. kami kan membuka siapa yang berkeinginan buat acara seperti itu kami perbolehkan," ujarnya.
(rei)