DREAMERS.ID -Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani memasuki babak akhir. Pada Selasa (3/10), Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah, Jaksa pun menuntut dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya di Gedung Arsip, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (3/10).
Lebih lanjut, Andi kemudian meminta majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Buni Yani dinilai telah dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik serta dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa lantas menuntut Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif, maka dipilih dakwaan pertama, yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1," terangnya.
Baca juga: Buni Yani Siap Bergabung Dalam Timses Prabowo-Sandiaga Meski Tidak Ditawari?
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Buni Yani didakwa karena telah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai' yang diunggahnya ke Facebook. Tak hanya itu, ia juga didakwa telah menyebar informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani memasuki babak akhir. Pada Selasa (3/10), Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah, Jaksa pun menuntut dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan."Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10).
Lebih lanjut, Andi kemudian meminta majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Buni Yani dinilai telah dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik serta dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa lantas menuntut Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif, maka dipilih dakwaan pertama, yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1," terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Buni Yani didakwa karena telah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai' yang diunggahnya ke Facebook. Tak hanya itu, ia juga didakwa telah menyebar informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(dits)