Tak hanya masyarakat terutama netizen, namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menolak rencana ini. "YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut," kata Ketua Umum YLKI, Tulus Abadi.
Karena secara filosofis, pengenaan biaya top-up pada setiap e-Money ini bertentangan dengan penggalakkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) milik pemerintah. Kritikan juga dilancarkan pada perbankan yang dianggap mencari tambahan pendapatan lewat isi ulang e-Money tersebut.